STRATEGI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN KEBIJAKAN DUKUNGAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK PETANI SINGKONG
BSIP BERKARYA: FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD): STRATEGI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAN KEBIJAKAN DUKUNGAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK PETANI SINGKONG
Palembang, 07/10/2024. Singkong atau ubi kayu memiliki peran strategis sebagai penyangga pangan nasional berdasarkan potensi produksi dan kebutuhannya. Saat ini, Indonesia menduduki urutan ke 5 sebagai produsen singkong terbesar di dunia dengan produksi mencapai hampir 15 juta ton di tahun 2022. Tujuh provinsi sentra budidaya singkong terbesar berada di Provinsi Lampung, disusul Jawa Tengah; Jawa Timur; Jawa Barat; Sumatera Utara; Yogyakarta; dan NTT. Namum demikian, saat ini Indonesia merupakan negara terbesar kedua pengimpor tepung tapioka di dunia. Kondisi ini diakibatkan karena semakin meningkatnya kebutuhan tepung tapioka untuk memenuhi kebutuhan hilirisasi produk-produk pangan. Akan tetapi, upaya untuk meningkatkan produksi singkong mendapati tantangan sejak tahun 2022 dengan adanya kebijakan pemerintah yang tidak memberikan alokasi subsidi pupuk pada komoditas singkong, sehingga petani singkong berat untuk menjalankan usaha tani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berperan aktif untuk mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani singkong di Indonesia dengan menyelenggarakan FGD dengan tema “Strategi Peningkatan Produktivitas Singkong dan Kebijakan Dukungan Pupuk Bersubsidi untuk Petani” yang diselenggarakan pada hari Senin, 7 Oktober 2024 di Palembang, Sumatera Selatan. Acara ini diisi dengan paparan oleh para narasumber yaitu Kepala BPSI Tanah dan Pupuk, Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc, Helmi Hasanudin (Ketua 1 Bidang Pengembangan Bisnis dan Produk Masyarakat Singkong Indonesia, Dewan Nasional Masyarakat Singkong); Tri Wahyudi Saleh (Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia); Dr. Drs. Jekvy Hendra, M.Si (Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Sarana dan Prasarana Pertanian, Kementerian Pertanian); dan Dr. Ir. Ismariny, M.Sc (Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian).
Dalam forum group discussion (FGD), Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc. menyampaikan materi dengan judul “Budidaya dan Rekomendasi Pupuk Tanaman Ubi Kayu”. Setiap varietas singkong memiliki produktivitas yang bervariasi, namun secara umum komposisi tanaman singkong terdiri dari 60% umbi, 30% batang dan daun serta 10% daun-daun yang jatuh sebelum panen. Tanaman singkong memiliki kebutuhan hara yang berbeda dibanding tanaman lainnya yaitu kebutuhan hara fosfat lebih kecil dan tinggi kebutuhan hara kalium. Hal ini karena umbi singkong tidak mengandung banyak protein sehingga kebutuhan hara fosfat lebih sedikit dibandingkan komoditas lainnya. Perhitungan kebutuhan hara NPK singkong disampaikan berdasarkan jumlah hara yang terangkut saat singkong dipanen dengan menghasilkan hitungan kebutuhan NPK sesuai dengan komposisi pupuk NPK khusus tanaman singkong yaitu NPK 17-6-25 yang diproduksi oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Diakhir pemaparan materi, Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc. menyampaikan bahwa hasil pengujian pupuk NPK 17-6-25 yang dilakukan oleh BPSI Tanah dan Pupuk menunjukkan dosis rekomendasi 750 kg/ha dengan kenaikan produksi umbi singkong.
Pupuk NPK 17-6-25 Singkong merupakan pupuk non-subsidi yang diproduksi oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang yang khusus digunakan pada tanaman singkong dengan capaian produksi rata-rata 40 kg/ha. Produk ini sudah mendapatkan izin edar dan telah digunakan oleh petani di berbagai Provinsi terutama di Lampung sebagai provinsi terbesar penghasil singkong di Indonesia. Penggunaan NPK 17-6-25 khusus untuk tanaman singkong mendukung pertanian presisi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan karena setiap komoditas memiliki kebutuhan hara yang berbeda.
Lima narasumber dalam FGD ini mencapai kesepakatan agar komoditas singkong diajukan sebagai komoditas penerima subsidi per Januari 2025. Meski demikian, diperlukan regulated impact assestment sebelum kebijakan ini disetujui dan dijalankan. Pengajuan singkong sebagai komoditas penerima subsidi berdasarkan berbagai pertimbangan dan akan dilakukan Kementerian Pertanian dengan memasukkan singkong menjadi komoditas penerima subsidi. Kementerian Perekonomian akan mengatur terkait regulasi dan assesment kebijakan pemberian subsidi pupuk pada komoditas singkong berdasarkan UU No. 22 tahun 2019. Dalam FGD, beberapa peserta menyampaikan masukannya terkait penggalakan industri komoditas singkong sehingga hasil umbi singkong yang dihasilkan nantinya terserap industri termasuk juga penyusunan 1 perdub dan 1 juknis budidaya tanaman singkong secara presisi. NPK 17-6-25 singkong ditujukan untuk membantu meringankan biaya produksi bagi petani singkong. Berdasarkan berbagai persyaratan suatu produk pupuk dapat masuk mekanisme subsidi (total produksi, produktivitas per ha tinggi, jumlah petani yang terlibat, dan sumber pangan), sehingga petani tanaman singkong layak mendapat porsi subsidi. (DIK,LRW, AFS, M.Is, Mtm).